Manado, 19 Februari 2019, masih dalam rangka pembangungan Zona Integritas (ZI) di Pengadilan Agama Manado, setelah pembacaan Ikrar Anti Korupsi, aparatur Pengadilan Agama melanjutkan acara dengan pembacaan Ikrar Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan.

Pembacaan Ikrar Bebas Benturan Kepentingan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Manado, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H dan diikuti oleh para hakim, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Manado.

Dengan penuh semangat aparatur Pengadilan Agama Manado membacakan Ikrar Bebas Benturan Kepentingan.
Adapun ikrar yang dibacakan oleh semua apparat Pengadilan Agama Manado sebagai berikut:

“Dengan ini, Kami Seluruh Aparat Pengadilan Agama Manado Menyatakan Tidak Akan Melakukan Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Benturan Kepentingan, Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung, Atas Pelayanan Kami dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku”

Dalam kesempatan yang sama dengan pembacaan ikrar anti korupisi, Ketua Pengadilan Agama Manado dalam sambutannya memaparkan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dsan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam rangka percepatan pencapaian tiga sasaran utama target Reformasi Birokrasi juga Reformsi Badan Peradilan, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik.