Manado-pa-manado.go.id
Selasa (09/11/2021) Pada akhir-akhir kegiatan mahasiswa magang IAIN Manado, Ketua PA Manado menggali kemampuan Mahasiswa, terkait Hukum Acara Perdata dan Membuat gugatan. Yang sebelumnya mahasiswa IAIN Manado sudah menjalani Magang selama 3 bulan terhitung sejak bulan September di Pengadilan Agama Manado.
Bertempat di Ruang Media Center PA Manado, dalam kegiatan ini turut Hadir Ketua Pengadilan Agama Manado, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H sebagai narasumber bersama Ibu Hakim Rokiah Mustaring, S.HI dan di dampingi oleh Tim IT PA Manado.
Dalam kegiatan tersebut Ketua PA Manado memberikan materi tentang ” Hukum Acara Pengadilan Agama di Era Digital “. Yang pertama Ketua PA Manado memberi pengantar tentang:
1. Dasar Hukum
2. Hukum Acara di Pengadilan Agama
3. Masalah-masalah Hukum Acara Perdata yaitu, Gugatan/Permohonan, Tempat diajukan Gugatan, dan Kuasa Hukum.
Dan selain Materi Hukum Acara Peradilan Agama, Ketua Pengadilan Agama Manado juga Memberi Materi Kepada Mahasiswa tentang Keuntungan Berperkara Secara E-Court Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. “tujuannya apabila kedepan adik-adik mahasiswa yang akan memilih menjadi advokat, agar dapat memahami berperkara secara elektronik di pengadilan Agama”. Ungkap Ketua PA Manado.
Lanjut materi ke 2 ketua PA Manado memberikan materi tentang “Teknis Membuat Gugatan” dalam pemaparannya :
1. Formulasi Gugatan
2. Pengertian Putusan
3. Asas-Asas Putusan
4. Isi Putusan sampai Prosedur Pembuatan Putusan.
Dalam pembekalan ini mahasiswa sangat antusias terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang datang dari mahasiswa kepada para narasumber, pada sesi tanya jawab mahasiswa mengajukan pertanyaan diantaranya :
1. Dalam tahap persidangan apakah Penggugat boleh menambahkan saksi lebih dari 1 untuk memperkuat alat bukti ?
Di jawab oleh Hakim PA Manado ibu Rokiah, “ya boleh Suppletoir/sumpah tambahan yaitu sumpah tambahan atas perintah hakim kepada salah satu pihak yang berperkara supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan, dimana sumpah dikenal sebagai salah satu alat bukti yang diakui dalam Hukum Acara Perdata”.
2. Hal-hal yang mengakibatkan gugatan di tolak. Di jawab oleh Ketua PA Manado. “Ada yg di terima ada yang di tolak ada yang di kabulkan. untuk Menetapkan atau menyatakan. Ada yang di tolak ada yang di terima. Contoh yang di tolak yaitu proses persidangan sudah berapa x sudah masuk pembuktian apa bila tidak terbukti itu dinyatakan di tolak, tidak memenuhi persyaratan formil. Di coret atau dibatalkan tidak memenuhi ketentuan dan syarat contoh lainnya perkara yang sudah jalan kemudian ada penambahan biaya dan penggugat tidak menambah biayanya.
“semoga dengan kegiatan ini mampu memberikan pembelajaran kepada mahasiswa secara komprehensif baik dalam tatanan teori dan praktik, sebelum penarikan Mahasiswa magang, Kami akan mengundang Dekan Fakultas Hukum IAIN Manado untuk melihat secara langsung mahasiswa praktik di Pengadilan Agama Manado. yang seperti mahasiswa-mahasiswa sebelumnya yang magang di PA Manado di akhir kegiatan akan mempraktekan Proses berjalannya Persidangan”. Ungkap Ketua PA Manado
Hubungi Kami
Alamat :
Jl. Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kompleks Pengadilan Terpadu, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara
Telepon : (0431) 7110010
Fax : (0431) 7110010
E-mail : pa.manado307225@gmail.com
Kodepos : 95259
Chat dengan petugas