1. SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011
2. SK BIAYA PELAYANAN INFORMASI PADA PENGADILAN AGAMA MANADO
a. Untuk Dokumen Tahun 2010 Keatas sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
b. Untuk Dokumen Sebelum Tahun 2010 sebasar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
c. Apabila dokumen yang diminta melebihi biaya yang telah ditetapkan, maka akan diperhitungkan secara tersendiri;
1 |
Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
2 |
Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. |
3 |
Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. |
4 |
Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). |
5 |
Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. |
Hubungi Kami
Tautan Web Pusat
Tautan Web Wilayah PTA
Tautan Web Daerah
Alamat Kantor Pengadilan Agama Manado
Telepon : (0431) 864290
Fax : (0431) 864290
Email : pa.manado307225@gmail.com
Kode Pos : 95259
Pengadilan Agama Manado
Pengadilan Agama Kotamobagu
Pengadilan Agama Bitung
Pengadilan Agama Tondano
Pengadilan Agama Amurang
Pengadilan Agama Tahuna
Pengadilan Agama Lolak
Pengadilan Agama Boroko
Pengadilan Agama Bolaang Uki
Pengadilan Agama Tutuyan
Pemerintah Kota Manado
Kejaksaan Negeri Manado
Pengadilan Negeri Manado
Polda Sulawesi Utara
Kemenag Kota Manado