Tim eksekutor Pengadilan Agama Manado melaksanakan eksekusi harta bersama di Kelurahan Cereme, Lingkungan V, Kecamatan Tuminting. Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan perintah Ketua Pengadilan Agama Manado atas permohonan bantuan eksekusi dari Pengadilan Agama Kotamobagu.
Sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu dalam penetapannya nomor 2/Pdt.Eks/2018/PA.Ktg tanggal 26 Maret 2019 telah memerintahkan eksekusi atas objek perkara harta bersama yang ada di Kota Manado dan meminta bantuan dari Pengadilan Agama Manado untuk melaksanakan eksekusi atas objek yang berada di wilayah hukum PA Manado.
Setelah mendapatkan permohonan bantuan eksekusi di atas, Ketua Pengadilan Agama Manado langsung memerintahkan pelaksanaan eksekusi kepada para pejabat di kepaniteraan.
Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan langsung oleh Dra. Vahria, Panitera Pengadilan Agama Manado dan dibantu oleh tim eksekusi sejumlah 7 orang. Adapun objek yang dieksekusi adalah dua kapling tanah harta bersama.
Selama eksekusi dilakukan tidak terdapat kendala yang mengahalangi kegiatan eksekusi sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses.