• Beranda
  • Artikel
  • Eksekusi Lelang Dan Hak Tanggungan Di Pengadilan Agama “Prosedur, Problematika Dan Solusinya” (Dr. Muh. Nasikhin, S.HI., M.H.)

Eksekusi Lelang Dan Hak Tanggungan Di Pengadilan Agama “Prosedur, Problematika Dan Solusinya”

(Makalah Pembanding Disampaikan pada Acara Diskusi Hukum Dalam Rangka HUT Kemerdekaan NKRI dan HUT Mahkamah Agung RI ke – 74)

Oleh : Dr. Muh. Nasikhin, S.HI., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang)

Eksekusi lelang dan Hak Tanggungan termasuk sub layanan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama. Pelaksanaan layanan ini bertujuan mewujudkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan yang dalam pelaksanaannya berpatokan dengan prisip sederhana, cepat, dan biaya ringan serta didasakan pada ketentuan Peraturan Perundangundangan, khususnya yang terkait langsung dengan persoalan pelaskanaan putusan (eksekusi) di Pengadilan. Meskipun prosedur eksekusi lelang dan Hak Tanggungan telah diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan, namun dalam praktik di Pengadilan Agama sering kali mengalami problematika. Problem tersebut bisa bersumber dari internal hukum dan lembaga Pengadilan Agama dan juga bisa dari eksternal, yaitu perilaku dan tindakan dari pihak/masyarakat pencari keadilan dan pihak/aparatur terkait. Melalui kajian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan Pendekatan Perundang-undangan (statute approuch) dan pendekatan konseptual (conceptual approuch) dilakukan pembahasan terhadap rumusan masalah terkait definisi, asas, dasar hukum dan jenis eksekusi serta prosedur dan problematika yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi lelang (pembayaran sejumlah uang) dan Hak Tanggungan berserta analisis terhadap solusi untuk mengatasi problematika pelaksanaan eksekusi lelang dan Hak Tanggungan di Pengadilan Agama. Pokok dari hasil kajian menyimpulkan bahwa segala bentuk problematika yang dihadapi oleh Pengadilan Agama dalam pelaksanaan eksekusi lelang dah Hak Tanggungan dapat diatasi dengan menggunakan 2 (dua) bentuk solusi, yaitu: 1) Solusi prefentif, berupa tindakan-tindakan dari Pengadilan Agama passca adanya permohonan eksekusi lelang, misalnya pelaksanaan Pemeriksaan Setempat terhadap obyek sengketa dan menjalin MoU dengan pihak/aparat yang terkait dengan pelaksanaan eksekusi lelang (BPN, KPKNL dan Polri). 2) Solusi represif, yaitu melakukan tindakan riil pada saat pelaksanaan eksekusi lelang dan Hak Tanggungan menemui problem, misalnya pendekatan persuasif kepada kedua belah pihak (Pemohon dan Termohon eksekusi) dan juga dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan obyek eksekusi serta menjalin komunikasi intensif dengan pihak/aparat terkait. Kedua jenis solusi tersebut dilakukan dengan maksimal agar pelaksanaan eksekusi lelang di Pengadilan Agama sukses terwujud prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan.

Selengkapnya KLIK DISINI

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter
Share on email
Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *