• Beranda
  • Artikel
  • Eksekusi Praktek dan Permasalahannya (NUR AMIN, S.Ag., M.H.)

EKSEKUSI PRAKTEK DAN PERMASALAHANNYA

OLEH NUR AMIN, S.Ag., M.H (KETUA PENGADILAN AGAMA AMURANG)

 

Eksekusi menurut M. Yahya Harahap, adalah pelaksanaan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan umum apabila pihak yang kalah terseksekusi atau pihak Tergugat tidak mau menjalankan secara sukarela,(M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, (Jakarta : PT. Gramedia, 1989), h. 20) lebih lanjut R. Subekti mengatakan, eksekusi adalah upaya dari pihak yang dimenangkan dalam putusan guna mendapatkan yang menjadi haknya dengan bantuan kekuatan hukum, memaksa pihak yang dikalahkan untuk melaksanakan bunyi putusan (Subekti, Hukum Acara Perdata, (Bandung : Bina Cipta, 1989), h. 128);

Menurut Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata : eksekusi adalah upaya paksa yang dilakukan terhadap pihak yang kalah yang tidak mau secara sukarela menjalankan putusan pengadilan, dan bila perlu dengan bantuan kekuatan hukum (Retno Wulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit, (Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1995), h. 20;

Menurut Sudikno Mertokusumo, pelaksanaan putusan hakim atau eksekusi pada hakekatnya tidak lain ialah realisasi dari pada kewajiban pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut

(Sudikno, hal 206);

Dari berbagai pendapat ahli di muka subtansi eksekusi adalah hanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yaitu putusan yang sudah tidak mungkin lagi dilawan dengan upaya hukum seperti verzet, banding dan kasasi yang dapat dilaksanakan putusannya.

Selengkapnya KLIK DISINI
Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter
Share on email
Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *