• Beranda
  • Artikel
  • Eksekusi Putusan Hadhanah, Teori dan Problematikanya (Rokiah Mustaring, S.H.I.)

Eksekusi Putusan Hadhanah, Teori dan Problematikanya

Oleh : Rokiah Mustaring, S.H.I. (Hakim Pengadilan Agama Manado)

Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan pemberitaan artis Tsania Marwa dan Atalarik Syah, yang bersengketa mengenai hadhanah / hak asuh anak. Diberitakan, Jurusita Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, gagal melakukan eksekusi anak pasangan Tsania Marwa dan Atalarik Syah, tanggal 29 April 2021. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang memenangkan Tsania Marwa atas gugatan hak asuh anak. Gugatan ini sendiri diajukan setelah keduanya diputus bercerai oleh Pengadilan Agama Cibinong pada tahun 2017.

Pada akhirnya dalam proses eksekusi yang juga dihadiri Tsania Marwa selaku pemohon eksekusi dan aparat kepolisian yang melakukan pengawalan, kedua orang anak tersebut gagal dibawa. Pihak PA Cibinong gagal memasuki rumah, sedangkan Atalarik Syah berada tidak berada di tempat. Sebelum proses eksekusi dijalankan, Atalarik Syah sendiri menolak menjalankan putusan secara sukarela untuk menyerahkan hak asuh anak kepada Tsania Marwa.

Kasus gagalnya eksekusi yang dimohonkan Tsania Marwa ini hanyalah salah satu contoh saja. Sebenarnya banyak lagi kejadian yang serupa yang tidak tersiarkan. Hanya karena Tsania-Atalarik adalah pasangan artis, sehingga menjadi menarik untuk diliput media dan ramai diberitakan.

Hadhanah (pemeliharaan anak) merupakan tanggungjawab kedua orang tua yang melahirkannya. Kewajiban dan tanggung jawab orang tua dalam mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak diatur dalam Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selengkapnya KLIK DISINI

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter
Share on email
Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *