Oleh : Drs. Muslim, M.H.
Eksekusi adalah hal menjalankan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan yang dieksekusi adalah putusan pengadilan yang mengandung perintah kepada salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang, atau juga pelaksanaan putusan hukum yang memerintahkan pengosongan benda tetap (tidak bergerak), sedangkan pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan itu secara sukarela sehingga memerlukan upaya paksa dari pengadilan untuk melaksanakannya.
Putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Adapun yang memberikan kekuatan eksekutorial pada putusan pengadilan terletak kepada putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” disamping itu putusan yang mempunyai titel eksekutorial adalah putusan yang bersifat atau yang mengandung amar “comdenatoir” sedangkan putusan yang pengadilan yang bersifat deklatoir dan consitutif tidak dilaksanakan eksekusi karena tidak memerlukan eksekusi dalam menjalankannya. Menurut Sudikno Mertokusumo eksekusi pada hakekatnya tidak lain adalah realisasi daripada kewajiban pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan pengadilan tersebut. Pihak yang menang dapat memohon eksekusi pada pengadilan yang memutus perkara tersebut untuk melaksanakan putusan tersebut secara paksa (execusion force).
Selengkapnya KLIK DISINI
Hubungi Kami
Alamat :
Jl. Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kompleks Pengadilan Terpadu, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara
Telepon : (0431) 7110010
Fax : (0431) 7110010
E-mail : pa.manado307225@gmail.com
Kodepos : 95259
Chat dengan petugas