• Beranda
  • Artikel
  • Eksekusi Rill di Pengadilan Agama (AL – ANSI WIRAWAN , S.Ag., M.H.)

EKSEKUSI RILL DI PENGADILAN AGAMA

Oleh : AL – ANSI WIRAWAN , S.Ag., M.H (19730802200502 1 002)

Kewenangan Pengadilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya, sesuaikan dengan kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan. Kewenangan menyelesaikan perkara maknanya adalah termasuk melakukan eksekusi apabila ada permohonan eksekusi karena pihak yang kalah tidak melaksanakan isi putusan dengan sukarela. Keempat kewenangan itu termasuk pelaksanaan eksekusi harus dilakukannya sesuai dengan azas berperkara sederhana, cepat dan biaya ringan.

Secara etimologi eksekusi berasal dari Bahasa Belanda, executeren. Executie berarti melaksanakan, menjalankan, pelaksanaan. R. Subekti dan Ny. Retnowulan, mengartikan eksekusi berarti pelaksanaan putusan. Secara terminologi eksekusi adalah pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan Putusan Pengadilan sebagaimana mestinya.

Selengkapnya KLIK DISINI

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter
Share on email
Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *