Oleh : AL – ANSI WIRAWAN , S.Ag., M.H (19730802200502 1 002)
Kewenangan Pengadilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya, sesuaikan dengan kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan. Kewenangan menyelesaikan perkara maknanya adalah termasuk melakukan eksekusi apabila ada permohonan eksekusi karena pihak yang kalah tidak melaksanakan isi putusan dengan sukarela. Keempat kewenangan itu termasuk pelaksanaan eksekusi harus dilakukannya sesuai dengan azas berperkara sederhana, cepat dan biaya ringan.
Secara etimologi eksekusi berasal dari Bahasa Belanda, executeren. Executie berarti melaksanakan, menjalankan, pelaksanaan. R. Subekti dan Ny. Retnowulan, mengartikan eksekusi berarti pelaksanaan putusan. Secara terminologi eksekusi adalah pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan Putusan Pengadilan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya KLIK DISINI
Hubungi Kami
Alamat :
Jl. Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kompleks Pengadilan Terpadu, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara
Telepon : (0431) 7110010
Fax : (0431) 7110010
E-mail : pa.manado307225@gmail.com
Kodepos : 95259
Chat dengan petugas