Jumat (19/7/2019), Ketua Pengadilan Agama (PA) Manado, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H sebagai represensi dari IKAHI PA Manado dan pimpinan PA Manado, memberikan kecaman keras terkait penyerangan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam pernyataannya, Ketua mengatakan bahwa
“Contempt of Court adalah sikap-sikap yang dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.”
Ketua juga menyayangkan bahwa peristiwa tersebut dilakukan oleh orang yang mengerti hukum. “Tindakan tersebut justru dilakukan oleh advokat yg seharusnya menjaga marwah pengadilan.”
Selain itu Ketua juga mengomentari tentang tugas dan fungsi Komisi Yudisial dalam permasalahan ini. “Peran KY harusnya lebih cepat dan sigap untuk mengambil posisi menjaga martabat peradilan, karena KY adalah lembaga yg mempunyai tupoksi untuk menjadi kawal depan menjaga institusi peradilan dari pengaruh pihak dalam dan luar peradilah yg mencoba bersikap dan berbuat yg dapat mencoreng martabat peradilan.”
Ketua juga mendukung punuh sikap IKAHI yang telah mengutuk peristiwa tersebut. Selain itu juga mendorong Komisi Yudisial agar lebih responsif dengan memproses hukum oknum yang menyerang hakim. “Ikahi sudah mengabil sikap mengutuk, namun untuk proses hukum KY yg lebih tepat menangani, peradi atau KAI yang mengeluarkan sanksi administrasi.”