Selasa, 17 April 2018 Pengadilan Agama Manado kembali mengadakan kegiatan dalam rangka membantu/mempermudah para pencari keadilan untuk mendapatkan buku nikah yaitu dengan melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung (sidang keliling). Pada kesempatan kali ini sidang itsbat nikah dilaksanakn di Desa Munte, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara yang merupakan wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Manado
Sidang Itsbat nikah di Desa Munte ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Manado Nomor W18-A1/ /SK/HK.05/IV/2018 Tentang Tim sidang Keliling Itsbat Nikah Pengadilan Agama Manado di Desa Munte Kabupaten Minahasa Utara. Pelaksanaan sidang itsbat nikah ini beranggotakan 15 orang yang terdiri dari Ketua (Dr. M. Basir, MH), 2 Hakim (Drs. Rahmat, MH. & Drs. Anis Ismail, MH.), 1 Panitera (Dra. Vahria), 2 Panitera Pengganti (Hasna Haris, SH. & Masita Mayang S.Ag), 3 Juru Sita (Djasida Doliap SH., Djufrianto Antu, Herman Pomolang), 3 Administrator serat honorer sesuia tugasnnya masing-masing.
Sidang Itsbat dimulai pukul 09:30 WITA yang bertempat di Kantor Balai Desa Munte dan selesai pada pukul 13:30 WITA. perkara yang masuk disidangkan di Desa Munte ini berjumlah 107 perkara. Kemudian perkara-perkara tersebut disidangkan oleh 3 Majelis Hakim.