Manado | www.pa-manado.go.id
[29/03/2021] Pendidikan dan Latihan Khusus Profesi Advokat (DKPA) Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Utara bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKIT) untuk calon Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonseia (DPP KAI), Sulawesi Utara. Dilaksanakan selama 8 hari yaitu mulai tanggal 22-30 Mareti 2021.Berdasarkan surat yang diajukan oleh DPP KAI Sulawesi Utara pada tanggal 16 maret 2021, dengan perihal Permohonan Memberikan Materi Nomor 20/DPD-KAI SULUT/III/2021. Bertempat di Sekretariat DPD Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Utara Jl. Adipura Komp. Perum Tamara Kima Atas, Ketua Pengadilan Agama Manado Kelas 1A memberi materi pada kegiatan ini.
Setelah di buka oleh Moderator, Ketua Pengadilan Agama Manado Kelas 1A Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H dengan Materi bertema Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama. disampaikan oleh Yang Mulia Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H Dalam paparannya : “Pasal 54 UU No. 7 Tahun1989 Hukum Acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama adalah Hukum acara perdatayang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan PU, kecuali yang, telah di atur secara khusus dalam UU ini, HAPA = HA Perdata + khusus dalam UU No. 7/89 (Pembebanan biaya perkara, pembuktian dengan alasan syiqaq, gugatan cerai dengan alasan zina, dll.” tutupnya.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Manado juga memberi materi tentang : E-Court atau yang lebih akrab dengan istilah peradilan secara elektronik merupakan terobosan yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung dibidang administrasi pelayanan peradilan berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI) dengan berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelayanan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk mengikuti tuntutan dan perkembangan zaman serta pelayanan administrasi peradilan yang cepat dan efisien.
PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sendiri mengatur mengenai pengguna, pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan para pihak yang semuanya dilakukan secara elektronik. Menurut PERMA Nomor 3 Tahun 2018, pengguna yang dapat beracara menggunakan e-Court hanya pengguna terdaftar. Pengguna terdaftar yaitu advokat yang telah diverifikasi di Pengadilan Tinggi. Dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2018 pun belum mengatur mengenai persidangan secara elektronik. Maka dari itu, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Dampak dari keluarnya peraturan terbaru tersebut, Mahkamah Agung melakukan terobosan baru dalam aplikasi e-Court dengan menambahkan menu e-litigation (persidangan secara elektronik).
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi Tanya jawab terkait dengan hal-hal mengenai Hukum Acara Peradilan Agama dan E-Court. Terakhir Ketua PA Manado berharap kepada seluruh para peserta agar menjadi Advokat yang Profesional.
Hubungi Kami
Alamat :
Jl. Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kompleks Pengadilan Terpadu, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara
Telepon : (0431) 7110010
Fax : (0431) 7110010
E-mail : pa.manado307225@gmail.com
Kodepos : 95259
Chat dengan petugas