• Beranda
  • Berita PA Manado
  • Koordinasi Penyusunan Nota Kesepahaman Pengadilan Agama Manado dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulut.

Koordinasi Penyusunan Nota Kesepahaman Pengadilan Agama Manado dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulut.

Manado-Pa-Manado.go.id


Kamis 22 Juli 2021 pada pukul 13.30 Wita bertempat di Ruang Rapat Gubernur Sulut Pengadilan Agama Manado dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, mengadakan rapat koordinasi mengenai hak-hak perempuan dan anak Pasca Perceraian. Sebelumnya Ketua Pengadilan Agama manado Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. yang di dampingi oleh Kasubag Teknologi Informasi Silvia Djafar, S.Kom telah berkoordinasi dengan UPTD Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 21 Juli 2021 untuk persiapan audiensi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Utara.

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1960/DJA/HK.00/6/2021, tanggal 18 Juni 2021, perihal “Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian “. dari hasil koordinasi Ditjen Badilag dengan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dalam rangka lebih menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, maka dari itu diminta kepada seluruh pimpinan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk melakukan beberapa hal termasuk melakukan kerja sama dengan lembaga terkait guna memastikan dijalankannya isi putusan Pengadilan yang mencantumkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Yang di bahas dalam audiensi tersebut yakni Ketua Pengadilan Agama Manado Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Utara dr. Kartika Devi Tanos, MARS Yaitu :

1. Agar diprogramkan sosialisasi kepada masyarakat terkait perlindungan hak hukum perempuan dan anak pasca perceraian.
2. Supaya kegiatan sosialisasi tersebut efektif, sebaiknya melibatkan Lembaga Yudikatif dan Eksekutif Kabupaten/Kota dan Provinsi Sulawesi Utara.
3. Agar terinformasinya tindak lanjut terhadap perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak, maka upaya penegakannya bisa melalui jalur Perdata maupun Pidana terinformasi secara lengkap. Sedangkan dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, maka perlu melibatkan peran serta stakeholder terkait, tokoh lintas agama dan organisasi masyarakat.

Pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Utara dr. Kartika Devi Tanos, MARS sangat merespon dengan baik.