Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Manado kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Manado dan Pengadilan Agama Manado akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Manado
A. | Secara lisan | |
1. | Melalui telepon (0431) 864290 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Manado | |
B. | Secara tertulis | |
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Manado, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui
Fax. (0431) 864290, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Cendrawasih No. 2, Perkamil, Manado. Melalui e-mail: pa.manado307225@gmail.com |
|
2. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Manado
1. | Pengadilan Agama Manado akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Agama Manado akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. | Pengadilan Agama Manado akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. | Pengadilan Agama Manado hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |