Hanya berselang satu hari, Pengadilan Agama Manado pada hari Rabu 20 Nevember 2019 kembali melakukan eksekusi pengosongan rumah di Kelurahan Tarnate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Agama Manado Nomor : 172/Pdt.G/Eks/2015/PA.Mdo.
Kali ini, Ketua Pengadilan Agama Manado, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H memantau langsung pelaksanaan eksekusi yang dipimpin oleh Panitera PA Manado, Dra. Vahriah.
Selain Panitera, pelaksana eksekusi juga dilakukan oleh jurisita dan jurusita pengganti PA. Manado.
Pejabat pemerintah setempat dan beberapa anggota kepolisian dari Polsek Singkil turut hadir dan mengamankan pelaksanaan eksekusi.
Setelah para pihak dipanggil untuk hadir dilokasi pelaksanaan eksekusi, Panitera kemudian membacakan surat penetapan ketua pengadilan dan kemudian melakukan pemasangan plang yang menginformasikan bahwa objek rumah dan bangunan telah diletakkan sita eksekusi.
Barang-barang yang ada di dalam rumahpun kemudian dikeluarkan dari rumah yang menjadi objek eksekusi. Terlihat berbagai perabotan rumah seperta kursi, lemari, ranjang, kasur dan masih banyak lagi perkakas rumah dikeluarkan dari dalam rumah oleh petugas tanpa perlawanan dari tereksekusi.
Setelah rumah dikosongkan, kegiatan eksekusi diakhiri dengan menggembok rumah agar tidak ditempati lagi.