Manado|pa-manado.go.id
Sesuai 2 Surat Tugas Nomor : W18.A1/113/KP.04.5/2021 dan W18.A1/114/KP.04.5/2021 Pengadilan Agama Manado Kelas 1A melaksanakan sidang keliling pada Kamis (25/02/2021). bekerjasama dengan Kementerian Agama Minahasa Utara, melaksanakan sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Mesjid Agung Diponegoro, Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
Sidang tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Minahasa Utara untuk mendapatkan status pernikahan yang jelas melalui proses persidangan hingga mendapatkan Salinan Penetapan dan buku nikah dalam waktu hari itu juga.
Acara yang dihadiri secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Manado, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., Wakil Ketua, Drs. Muhtar Tayib, Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Kassubag IT beserta jajaran PA Manado . Dihadiri juga oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Minahasa Utara, Anneke Marie Purukan S, PAK, M.pd. (Kakankemenag), KUA Airmadidi dan Kauditan, Imam, dan para pihak yang berperkara.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Manado dan Kepala Kantor Kementerian Agama Minahasa Utara.
Terima kasih atas sambutan yang baik serta kerjasama yang baik pula dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Minahasa Utara beserta Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Airmadidi dan Kauditan, sebagai tempat pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Manado di tahun 2021, semoga kerjasama yang dibangun ini mendatangkan manfaat khususnya bagi masyarakat yang memerlukan layanan hukum, sehingga tidak perlu jauh lagi ke kantor Pengadilan Agama Manado untuk mendaftarkan perkaranya maupun bersidang, dan Pada Sidang keliling ini kami memeberikan pelayanan dalam satu hari untuk mendapatkan salinan penetapan Isbat Nikah dan Penyerahan Buku Nikah Oleh Kepala Kantor Urusan Agama.
“Ucap Ketua Pengadilan Agama Manado”.
Dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Minahasa Utara. Dalam sambutannya, saya menyambut baik pelaksanaan sidang terpadu ini karena pengesahan pernikahan secara resmi sesuai hukum sangat penting sebagai bentuk legalitas dan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban masing-masing pasangan yang menikah. Serta mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Pengadilan Agama Manado yang memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Minahasa Utara.
Setelah acara berlangsung Ketua Pengadilan Agama Manado dan Kepala Kantor Kementerian Agama Minahasa Utara, Menyerahkan Salinan Penetapan dan Buku Nikah Pada Pihak yang berperkara.
Kegiatan tersebut berjalan lancar hingga akhir acara.
Hubungi Kami
Alamat :
Jl. Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kompleks Pengadilan Terpadu, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara
Telepon : (0431) 7110010
Fax : (0431) 7110010
E-mail : pa.manado307225@gmail.com
Kodepos : 95259
Chat dengan petugas