Selasa 06 Oktober 2020 pada pukul 09.30 Wita Bertempat di Ruang Media Center PA Manado, Ketua Pengadilan Agama Manado Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., bersama Wakil Ketua hakim, Panitera dan seluruh jajaran pegawai PA Manado mengikuti “Sosialisasi Workshop (Online Briefing) Kegiatan Curroption Risk Assesment (CRA) dan Evaluasi Penerapan Pasal 11 United Nation Conventions Against Curroption (UNCAC) dengan narasumber dari SustaIN serta dihadiri oleh perwakilan Bawas MAhkamah Agung RI dan perwakilan KPK RI.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh perwakilan Mahkamah Agung RI, dan sambutan pertama oleh perwakilan dari Direktur PJKAKI KPK, sambutan ke-2 dari AIPJ Program Koordinator AIPJ.
kegiatan dilanjutkan perkenalan peserta SustaIN dan Pengadilan Agama Manado
Narasumber menjelaskan bahwa UNCAC meliputi serangkaian panduan bagi negara-negara anggota dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, meliputi upaya pencegahan, perumusan jenis-jenis kejahatan yang termasuk korupsi, proses penegakan hukum, ketentuan kerjasama internasional serta mekanisme pemulihan aset terutama yang bersifat lintas negara.
Adapun tujuan Workshop CRA dan Evaluasi Penerapan Pasal 11 United Nation Conventions Against Curroption (UNCAC) :
Kemudian langkah-langkah untuk memperkuat integritas Lembaga peradilan apa yang di ukur ?
Setelah Pemaparan materi selesai dilanjutkan dengan sesi Tanya-jawab.
Terakhir penutupan dan Tindak Lanjut.