• Beranda
  • Artikel
  • Pelaksanaan e-Court di Pengadilan Agama (Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H.)

PELAKSANAAN PERADILAN ELEKTRONIK (e-Court) di PENGADILAN AGAMA

Oleh : Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. (Ketua Pengadilan Agama Manado)

Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik merupakan bentuk keseriusan Mahkamah Agung dalam rangka merespons aspirasi masyarakat terkait modernisasi penyelenggaraan peradilan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tersebut semakin meneguhkan lebih jauh langkah digitalisasi dalam pelaksanaan tugas peradilan menuju peradilan elektronik (e-court) dan sebagai jawaban atas tuntutan perkembangan zaman dan pihak-pihak berperkara serta kesadaran secara internal kelembagaan untuk mewujudkan sistem administrasi keperkaraan yang lebih efisien dan efektif.

Harapannya penerapan peradilan elektronik akan mempercepat terwujudnya visi Mahmakah Agung menjadi badan peradilan Indonesia yang agung, yakni perwujudan pemandu bagi Peradilan Indonesia dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Pelaksanaan asas peradilan secara sederhana, cepat dan biaya ringan tersebut dalam praktek tidak boleh mengurangi terpenuhinya asas-asas umum peradilan yang baik lainnya, seperti asas persidangan yang terbuka untuk umum, asas persamaan di muka hukum, asas kesempatan untuk membela diri (audi et alteram partem), asas akuntabilitas, dan seterusnya. Semua asas-asas tersebut harus bersinergi dalam proses penyelesaian perkara sebagai upaya mewujudkan peradilan yang agung. Dengan harapan agar tidak terjadi kesalahan pemahaman dalam praktek maka perlu dilakukan sosialisasi dan diklat secara massif kepada pimpinan, hakim, panitera dan jurusita pengadilan khususnya terkait dengan terobosan hukum acara dalam perma tersebut.

Selengkapnya KLIK DISINI

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter
Share on email
Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *