Kamis (09 Juli 2020) Pengadilan Agama Manado, melaksanakan sidang diluar gedung. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Manado untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu : Sederhana, cepat dan biaya ringan.

    

Pelaksanaan sidang keliling bertempat di Mesjid Al Istiqomah Desa Watudambo Kec. Kauditan yang di Ketuai langsung oleh Bapak Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis sedangkan H. Mohamad Adam, S.HI, dan Andi Fahrurrazi Karaeng Liwang, S.H.I.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Masita Mayang, S. Ag dan Sukarni Suma, S.Hi sebagai Panitera Pengganti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA dan Kepala Kantor Kemenag Minahasa Utara Ibu Anneke purukan bersama pasangan-pasangan yang akan Isbat Nikah.

Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Manado, sidang dimulai jam 09.00, Acara tersebut di buka oleh Ibu Anneke purukan Kepala Kantor Kemenag Minut dan Ketua Pengadilan Agama Manado Drs Mufi Ahmad Baihaqi, M.H kemudian setelah acara di buka, kegiatan pun di mulai para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Manado.