• Beranda
  • Berita PA Manado
  • Penandatanganan Kerja Sama (MoU) Antara Pengadilan Agama Manado dan Balai Rehabilitasi Sosial Sulawesi Utara Gorontalo

Kegiatan Penandatanganan Kerja Sama (MoU) Antara Pengadilan Agama Manado
Dengan Balai Rehabilitasi Sosial "Tumou Tou" di Manado

(Manado, 15 Oktober 2021) Bertempat di Pengadilan Agama Manado, telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan antara Pengadilan Agama Manado dengan Balai Rehabilitas Sosial terkait Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas.

Adapun beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan kebutuhan bagi penyandang disabilitas diantaranya :

  1. Surat Keputusan Dirjen Badilag No. 206/DJA/SK/I/2021 tentang Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama
  2. PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan
  3. Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Dikutip dari Undang-undang No. 8 tentang Penyandang Disabilitas Bagian Kedua Keadilan dan Perlindungan Hukum berbunyi :

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” – Pasal 29

“Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari:

  1. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
  2. psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau
  3. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.

Dalam hal pertimbangan atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan maka dilakukan penundaan hingga waktu tertentu.” – Pasal 30

Selanjutnya dikutip dari PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan berbunyi :

“Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Penyandang Disabilitas fisik;
  2. Penyandang Disabilitas intelektuai;
  3. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
  4. Penyandang Disabilitas sensorik.” – Pasal 4(2)

“Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi Penyandang Disabilitas yang memiliki hambatan dalam:

  1. penglihatan;
  2. pendengaran;
  3. wicara;
  4. komunikasi;
  5. mobilitas;
  6. mengingat dan konsentrasi;
  7. intelektual;
  8. perilaku dan emosi;
  9. mengurus diri sendiri; dan/atau
  10. hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil Penilaian Personal.”

Penandatangan MoU ini dilakukan oleh Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Manado dan Dra. Kamsiati Rotti, M.Pd selaku Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Sulawesi Utara Gorontalo. Kemudian selama kegiatan penandatangan ini juga dilakukan beberapa simulasi ketika melayani pihak yang membutuhkan layanan disabilitas. Sehingga diharapkan pelayanan publik yang dihadirkan Pengadilan Agama Manado kepada Para Pihak Penyandang Disabilitas dapat diberikan secara prima.

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter
Share on email
Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *