• Beranda
  • Berita PA Manado
  • Pendidikan Khusus Profesi Advokat Tahun 2021 Batch 2, KPA Manado Memberikan Materi Hukum Acara Peradilan Agama.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat Tahun 2021 Batch 2, KPA Manado Memberikan Materi Hukum Acara Peradilan Agama

Manado | www.pa-manado.go.id

[08/12/2021] Pendidikan Khusus Profesi Advokat Tahun 2021-Batch 2 yang bekerjasama dengan Universitas Katolik DE LA SALLE MANADO. Bertempat di Hotel Whize Prime Manado Dilaksanakan Pendidikan selama beberapa hari yang dimulai tanggal 08 Desember 2021 – 17 Desember 2021.

Berdasarkan surat yang diajukan Kepada Ketua Pengadilan Agama Manado Kelas 1A pada tanggal 6 Desember 2021, dengan perihal Permohonan Memberikan Materi/Narasumber pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat Tahun 2021 Batch 2 dengan Nomor 10/PERADI-DPC MANADO/XII/2021.
Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 Wita Setelah Registrasi selesai pukul 10.00 Wita dilanjutkan dengan Materi Setelah di buka oleh Moderator, Ketua Pengadilan Agama Manado Kelas 1A Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H dengan Materi bertema Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama. disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Manado Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H Dalam paparannya : “Pasal 54 UU No. 7 Tahun1989 Hukum Acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama adalah Hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan PU, kecuali yang, telah di atur secara khusus dalam UU ini, HAPA = HA Perdata + khusus dalam UU No. 7/89 (Pembebanan biaya perkara, pembuktian dengan alasan syiqaq, gugatan cerai dengan alasan zina, dll.” tuturnya.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Manado juga memberi materi tentang : E-Court atau yang lebih akrab dengan istilah peradilan secara elektronik merupakan terobosan yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung dibidang administrasi pelayanan peradilan berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI) dengan berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelayanan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk mengikuti tuntutan dan perkembangan zaman serta pelayanan administrasi peradilan yang cepat dan efisien.

PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sendiri mengatur mengenai pengguna, pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan para pihak yang semuanya dilakukan secara elektronik. Menurut PERMA Nomor 3 Tahun 2018, pengguna yang dapat beracara menggunakan e-Court hanya pengguna terdaftar. Pengguna terdaftar yaitu advokat yang telah diverifikasi di Pengadilan Tinggi. Dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2018 pun belum mengatur mengenai persidangan secara elektronik. Maka dari itu, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Dampak dari keluarnya peraturan terbaru tersebut, Mahkamah Agung melakukan terobosan baru dalam aplikasi e-Court dengan menambahkan menu e-litigation (persidangan secara elektronik).

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi Tanya jawab terkait dengan hal-hal mengenai Hukum Acara Peradilan Agama.

Tak lupa Ketua PA Manado berpesan agar para peserta tidak berhenti belajar karena setiap kasus-kasus yang dihadapi memiliki karakteristik yang berbeda. Dengan semakin banyak praktek maka kompetensi peserta akan semakin tinggi.

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter
Share on email
Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *