Pengadilan Agama Manado pada hari Kamis, 19 September 2019 mengadakan sidang keliling di Desa Wasian, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Manado untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pelaksanaan sidang keliling ini dapat terlaksana dengan menggunakan anggaran DIPA Pengadilan Agama Manado tahun 2019.

Dalam kegiatan sidang keliling ini, jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 11 perkara itsbat nikah.

Adapun yang ditunjuk sebagai majelis persidangan dalam kegiatan sidang keliling ini terdiri dari Drs. H. Anis Ismail, sebagai ketua majelis, Drs. H. Muhtar Tayib dan Masyrifah Abasi, S.Ag sebagai hakim anggota. Persidangan dibantu oleh Panitera, Dra. Vahria dan Panitera Pengganti Hasna Harun, S.H dan Sukarni Suma, S.Ag

Kegiatan Sidang keliling ini langsung dipantau oleh Ketua Pengadilan Agama, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H.

Dalam sambutannya, Ketua menyatakan bahwa kegiatan sidang keliling ini merupakan program pemerintah melalui Mahkamah Agung dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu. Ketua juga berharap kedepan kegiatan sidang keliling dapat dilaksanakan secara integral dengan melibatkan Kementrian Agama dalam hal ini KUA dan Pemerintah Daerah melaluli Dinas Catatan Sipil. Agar masyarakat langsung dapat menerima Penetapan Pengadilan, Akta Nikah dan Akta Kelahiran.

Turut hadir dalam sidang keliling ini, Kepala Desa Wasian, Kepala KUA Kecamatan Dimembe, Imam Masjid Dimembe dan tokoh masyarakat yang ada di Desa Wasian.