Manado-pa-manado.go.id
Dipenghujung tahun 2021, Pengadilan Agama Manado sukses melaksanakan putusan secara sukarela atas perkara waris dan harta bersama setelah tertunda yang disebabkan tidak ada jaminan keamanan dari pihak Kepolisian karena Pandemi Covid 19 melanda Indonesia termasuk Kota Manado yang masuk zona merah.
Salah satu keberhasilan Pengadilan Agama Manado dalam melaksanakan putusan secara sukarela atas perkara Nomor 183/Pdt.G/2019/PA.Mdo yang telah berkuatan hukum tetap, Ketua PA Manado, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., bersama Panitera Pengadilan Agama Manado menfasilitasi Pemohon dan Termohon eksekusi untuk minta dipertemukan kembali di Kantor Pengadilan Agama Manado, setelah beberapa kali diadakan pertemuan dan pendekatan secara kekeluargaan yang proposional dan menjunjung profesional dengan tetap menjaga marwah lembaga peradilan, akhir berbuah manis. Pemohon dan Termohon sepakat menjalankan Putusan tersebut sesuai bagian yang ditetapkan dalam putusan yakni Pemohon eksekusi mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian harta bersama yang berupa bagian sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya di jalan camar terletak di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Pall Dua dan kompensasi uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan Termohon mendapatkan bagian harta bersama berupa barang bergerak dan tidak bergerak lainnya secara sukarela.
Setelah penyerahan bagian masing-masing pihak Ketua Pengadilan Agama Manado memberikan pesan penting agar suksesnya pelaksanaan putusan secara sukarela ini diikuti dengan tetapnya terjalin komunikasi dan silaturahmi yang pernah terjalin antara kedua belah pihak.
Hubungi Kami
Alamat :
Jl. Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kompleks Pengadilan Terpadu, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara
Telepon : (0431) 7110010
Fax : (0431) 7110010
E-mail : pa.manado307225@gmail.com
Kodepos : 95259
Chat dengan petugas