Praktik Sidang Semu Mahasiswa PPT/KKP IAIN Manado Pada Pengadilan Agama Manado

Foto Ketua Majelis, Hakim Anggota I, Hakim Anggota II, Panitera, serta Pemohon dan Termohon

Jumat (26/11/ 2021) Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Manado, dilaksanakan praktik Simulasi Sidang oleh Mahasiswa PPT/KKP IAIN Manado. Diakhir masa praktikum para mahasiswa pada Pengadilan Agama Manado mengadakan simulasi sidang dengan maksud untuk menambah ilmu dan pengetahuan mengenai perjalanan sidang dari awal hingga akhir, serta untuk memenuhi mata kuliah dari kampus tersebut.

Foto Ketua Majelis menasehati kedua pihak untuk rujuk kembali

Turut mendampingi praktik simulasi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Manado,  Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., Wakil Ketua PA Manado Drs. H. Muhtar Tayib, Dr. Frangky Suleman, M.H.I. selaku Ketua Panitia PPT (Praktik Profesi Terpadu) sekaligus Wakil Dekan II IAIN Manado, St. Nur Syahidah Dzatun Nuraian, S.Th.I., M.Ag. dan Nur Shadiq Sandimula, S.EI., M.E yang merupakan Dosen dari IAIN Manado.

Foto Pemohon dan Termohon

Sidang semu ini dimaksudkan untuk membekali skills kepada para mahasiswa terkait praktek sidang, mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan surat-surat terkait keabsahan kuasa hukum, proses mediasi, pembacaan gugatan dan jawab jinawab (replik-duplik), pemeriksaan alat bukti surat dan saksi-saksi, penyampaian kesimpulan, musyawarah majelis dan pembacaan putusan serta penjelasan tentang upaya hukum yang dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas.

Foto Kedua Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon

Simulasi praktik sidang dilaksanakan setelah mahasiswa sudah menghabiskan masa magangnya dan juga mendapat bimbingan terkait dengan bidang kesekretariatan, kepaniteraan, pembuatan gugatan, administrasi persidangan dan tahapan persidangan disamping materi perkara ekonomi syariah, gugatan sederhana dan mediasi di pengadilan. Praktik sidang semu diikuti penuh antusias oleh seluruh peserta dan mahasiswa dengan semangat memerankan masing-masing peran dengan baik dan kaya improvisasi.

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter
Share on email
Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *