GUGATAN SEDERHANA
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana (Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 4 Tahun 2019).
KRITERIA GUGATAN SEDERHANA
PERKARA YANG DIKECUALIKAN DARI GUGATAN SEDERHANA DI ANTARANYA:
BIAYA PERKARA
Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh Penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan.
MEKANISME PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA
Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh Penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di Kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
TAHAPAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
LAMA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
PERAN HAKIM DALAM GUGATAN SEDERHANA
Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:
PERDAMAIAN DALAM GUGATAN SEDERHANA
Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu pemeriksaan perkara yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
UPAYA HUKUM KEBERATAN
Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama dengan menandatangani akta pernyataan keberatan kepada Panitera disertai alasan-alasannya.
Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.
Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
LAMA PENYELESAIAN KEBERATAN
Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, Majelis Hakim mendasarkan kepada:
Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
08.00AM – 16.30PM
08.00AM – 17.00PM
BULAN RAMADHAN
08.00AM – 15.00PM
08.00AM – 15.30PM
Hubungi Kami
Alamat :
Jl. Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kompleks Pengadilan Terpadu, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara
Telepon : (0431) 7110010
Fax : (0431) 7110010
E-mail : pa.manado307225@gmail.com
Kodepos : 95259
Chat dengan petugas