Jika pihak beperkara (yang dikalahkan atau yang dimenangkan) berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado yang disampaikan kepadanya tidak memenuhi rasa keadilan atau ada kesalahan dalam menerapkan hukum, maka pencari keadilan dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama yang memutusnya pada tingkat pertama (Pengadilan Agama Manado) dalam tenggat waktu 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan Banding diterimanya, dengan cara sebagai berikut :
1. | Pecari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Manado dan mengajukan permohonan kasasi secara tertulis, atau secara lisan (lalu dituangkan meja I ke dalam bentuk akta penerimaan Kasasi) |
2. | Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM |
3. | Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient (BRI cabang ………..) pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM. |
4. | Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Manado; |
5. | Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut; |
6. | Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan kasasi; |
PADA TAHAP INI PERMOHONAN KASASI SUDAH SELESAI DIAJUKAN
1. | Panitera memberitahukan adanya permohonan kasasi tersebut kepada pihak Termohon kasasi selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Manado; |
2. | Pencari keadilan wajib membuat “RISALAH KASASI” sebanyak Termohon kasasi ditambah 3 rangkap untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung RI dan menyerahkannya kepada Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Manado selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan; |
3. | Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Manado memberitahukan dan menyerahkan RISALAH KASASI kepada pihak Termohon Kasasi selambat-lambatnya 30 Hari setelah diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama Manado; |
4. | Pihak Termohon Kasasi membuat Kontra Risalah Kasasi dan menyerahkannya ke Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Manado; |
5. | Panitera Mengirim berkas Kasasi Ke Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima Risalah Kasasi; |
Hubungi Kami
Tautan Web Pusat
Tautan Web Wilayah PTA
Tautan Web Daerah
Alamat Kantor Pengadilan Agama Manado
Telepon : (0431) 864290
Fax : (0431) 864290
Email : pa.manado307225@gmail.com
Kode Pos : 95259
Pengadilan Agama Manado
Pengadilan Agama Kotamobagu
Pengadilan Agama Bitung
Pengadilan Agama Tondano
Pengadilan Agama Amurang
Pengadilan Agama Tahuna
Pengadilan Agama Lolak
Pengadilan Agama Boroko
Pengadilan Agama Bolaang Uki
Pengadilan Agama Tutuyan
Pemerintah Kota Manado
Kejaksaan Negeri Manado
Pengadilan Negeri Manado
Polda Sulawesi Utara
Kemenag Kota Manado