MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MANADO KELAS IA

Jl. Prof. Dr. Mr. Raden S. E. Koesoemah Atmadja, Kompleks Pengadilan Terpadu
Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara 95259

Telepon : (0431) 864291 | Email : pa.manado307225@gmail.com / pamanado@yahoo.com

PROSEDUR PENGADUAN

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Manado

A. Secara lisan

  1. Melalui telepon , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 09:00 WITA
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Manado 

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Manado, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Prof. Dr. Mr. Raden S.E. Koesoemah Atmadja, Kompleks Kantor Pengadilan Terpadu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara
  2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Manado

  1. Pengadilan Agama Manado akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Manado akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Manado akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.

Pengadilan Agama Manado hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

 
 SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN :

A.

Disampaikan Secara Tertulis

 

1.

Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkarnah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertarna apabila disampaikan seeara tertulis oleh Pelapor;

 

2.

Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian. pengaduan yang tidak menggunak formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;

 

3.

Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas diMahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor seeara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

B.

Menyebutkan Informasi Dengan Jelas

 

1.

Untuk mempermudah penanganan dan tindak. lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan seeara jelas informasi mengenai:

   

a

Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;

   

b.

Perbuatan yang dilaporkan;

   

c.

Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan

   

d.

Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama. alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.

 

2.

Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

C.

Tata Cara Pengiriman

 

1.

Pengaduan ditujukan kepada:

   

a

Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau

   

b.

Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.

 

2.

Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata “PENGADUAN pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.


MATERI PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :

1.

Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim;

2.

Penyalahgunaan wewenang/jabatan;

3.

Pelanggaran sumpah jabatan;

4.

Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil tatu peraturan disiplin militer;

5.

Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan- perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat;

6.

Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;

7.

Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yan bersifat administratif;

8.

Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat rnerugikan pihak-pihak yan berkepentingan serta masyarakat secara umun.


WEWENANG PENGADILAN AGAMA MANADO (PENGADILAN TINGKAT PERTAMA)

1.

Pengadilan Tingkat Pertama hanya
memiliki kewenangan sebatas menerima pengaduan, dan berkewajiban untuk
meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah
Agung dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pedoman ini;

2.

Pengadilan Tingkat Pertama hanya
dapat menangani pengaduan yang berkaitan dengan unit kerja atau aparat di
pengadilan yang bersangkutan berdasarkan perintah dari Pimpinan Pengadilan
Tingkat Banding atau Pimpinan Mahkamah Agung;


PENGADUAN YANG DITERIMA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA :

1.

Pengadilan Tingkat Pertama
meneruskan setiap pengaduan yang diterimanya kepada Pengadilan Tingkat
Banding selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak
pengaduan diterima;

2.

Dalam hal suatu pengaduan jelas
merupakan kewenangan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Pertama tidak
mengetahui di pengadilan dimana Terlapor bertugas, Pengadilan Tingkat Pertama
meneruskan pengaduan tersebut kepada Badan Pengawasan dengan tembusan kepada
Pengadilan Tingkat Banding, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari kerja sejak pengaduan diterima.


Skip to content