Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Manado
A. Secara lisan
B. Secara tertulis
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Manado
Pengadilan Agama Manado hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
A. | Disampaikan Secara Tertulis | ||
1. | Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkarnah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertarna apabila disampaikan seeara tertulis oleh Pelapor; | ||
2. | Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian. pengaduan yang tidak menggunak formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti; | ||
3. | Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas diMahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor seeara tertulis dalam formulir khusus pengaduan. | ||
B. | Menyebutkan Informasi Dengan Jelas | ||
1. | Untuk mempermudah penanganan dan tindak. lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan seeara jelas informasi mengenai: | ||
a | Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas; | ||
b. | Perbuatan yang dilaporkan; | ||
c. | Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan | ||
d. | Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama. alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor. | ||
2. | Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung. | ||
C. | Tata Cara Pengiriman | ||
1. | Pengaduan ditujukan kepada: | ||
a | Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau | ||
b. | Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan. | ||
2. | Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata “PENGADUAN pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut. |
MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut : | |
1. | Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim; |
2. | Penyalahgunaan wewenang/jabatan; |
3. | Pelanggaran sumpah jabatan; |
4. | Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil tatu peraturan disiplin militer; |
5. | Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan- perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat; |
6. | Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman; |
7. | Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yan bersifat administratif; |
8. | Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat rnerugikan pihak-pihak yan berkepentingan serta masyarakat secara umun. |
WEWENANG PENGADILAN AGAMA MANADO (PENGADILAN TINGKAT PERTAMA)
1. | Pengadilan Tingkat Pertama hanya |
2. | Pengadilan Tingkat Pertama hanya |
PENGADUAN YANG DITERIMA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA :
1. | Pengadilan Tingkat Pertama |
2. | Dalam hal suatu pengaduan jelas |
08.00AM – 16.30PM
08.00AM – 17.00PM
BULAN RAMADHAN
08.00AM – 15.00PM
08.00AM – 15.30PM
Hubungi Kami
Alamat :
Jl. Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kompleks Pengadilan Terpadu, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara
Telepon : (0431) 7110010
Fax : (0431) 7110010
E-mail : pa.manado307225@gmail.com
Kodepos : 95259
Chat dengan petugas