Oleh : Drs. A. Choiri, S.H., MH.(HT PTA Makassar)
Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.
Tujuan dari Sita adalah yang pertama agar penggugat tidak Illusioir. Maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3. Yang kedua yakni agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan.
Selengkapnya KLIK DISINI
Hubungi Kami
Alamat :
Jl. Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kompleks Pengadilan Terpadu, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara
Telepon : (0431) 7110010
Fax : (0431) 7110010
E-mail : pa.manado307225@gmail.com
Kodepos : 95259
Chat dengan petugas