Oleh : Hj. RUKIJAH MADJID, S.Ag., M.H.
Pernikahan pada hakikatnya adalah penyatuan kembali antara laki-laki dan perempuan yang terdiri dari unsur jiwa dan raga yang melebur menjadi satu dalam bingkai rumah tangga demi kesejahteraan lahir dan batin. Peraturan perkawinan menganut asas bahwa laki-laki hanya boleh beristri dan sebaliknya. Pengadilan dapat memberikan izin suami kepada istri lebih dari syarat tertentu. Keadilan kualitatif dan kuantitatif sebagai syarat poligami sulit bahkan mustahil diwujudkan. Poligami identik dengan eksploitasi perempuan demi keserakahan dan nafsu seksual. Berdasarkan petunjuk al-Qur’an, tujuan pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, terdapat beberapa prinsip yang harus di- pedomani, baik oleh suami, maupun istri, yaitu; 1) prinsip kebebasan dalam memilih jodoh, 2) prinsip cinta kasih, 3) prinsip saling melengkapi dan mendukung, dan 4) prinsip mu’asyarah bi al-ma’ruf.
Poligami merupakan salah satu tema penting khusus dari Allah Swt. Sehingga tidak mengherankan kalau Dia meletakkannya pada wala surat An- Nisa‟ dalam kitab-Nya al Quran. Poligami terjadi ketika seorang laki-laki yang telah memiliki istri menikah lagi dengan perempuan lain. Dalam islam, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa seseorang laki-laki diperbolehkan menikahi beberapa perempuan hingga empat orang Hal di atas
08.00AM – 16.30PM
08.00AM – 17.00PM
BULAN RAMADHAN
08.00AM – 15.00PM
08.00AM – 15.30PM
Hubungi Kami
Alamat :
Jl. Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kompleks Pengadilan Terpadu, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara
Telepon : (0431) 7110010
Fax : (0431) 7110010
E-mail : pa.manado307225@gmail.com
Kodepos : 95259
Chat dengan petugas