Manado-www.pa-manado.go.id
Pengadilan Agama Manado mengadakan rapat Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Penanganan Benturan Kepentingan. Rapat yang diadakan pada pukul 08.30 wita dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Manado. Agenda pertama rapat pada kesempatan kali ini Ketua Pengadilan Agama Manado Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menyampaikan materi tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Manado.
SPIP adalah Proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sesuai PP No. 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari 5 unsur yaitu : 1. Lingkungan pengendalian; 2. Penilaian risiko.; 3. Kegiatan pengendalian.; 4. Informasi dan komunikasi.; Pemantauan pengendalian intern. SPIP juga memerlukan fondasi yang berbentuk SDM (Sumber Daya Manusia) dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah.
Agenda Rapat kedua yaitu Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan. “Benturan Kepentingan” (conflict of interest) diartikan sebagai situasi atau kondisi dimana Penyelenggara Negara yang karena jabatan/posisinya memiliki kewenangan yang berpotensi dapat disalahgunakan baik sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan lain sehingga dapat mempengaruhi kualitas putusannya, serta kinerja hasil keputusan tersebut dapat merugikan citra Pengadilan.
Benturan Kepentingan dalam Lembaga Pengadilan, seringkali terjadi dalam situasi yang berbeda-beda seperti : Situasi yang memberikan akses khusus kepada salah seorang Aparatur Pengadilan atau pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan. Misalnya adanya Proyek Pengadaan Barang/Jasa atau Proyek Pembangunan, yang terkait dengan jabatannya, dimana kewenangan penilaian suatu obyek yang berhubungan dengan kualifikasi rekanan, berada pada diri penilai. Dalam hal seperti ini, pihak Pemangku Keputusan sebaiknya mengundurkan diri dan tidak melibatkan diri dalam mengambil keputusan. Situasi dimana terdapat hubungan kekeluargaan dan pertemanan/persahabatan, yang memiliki kepentingan atas keputusan hakim dan atau tindakan Aparatur Pengadilan dengan jabatannya di Pengadilan tersebut.
Sumber benturan kepentingan adalah meliputi : Adanya perangkapan jabatan, dimana Aparatur Pengadilan Agama Manado memegang jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab pokoknya di Pengadilan, sehingga tidak dapat menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel. Adanya kelemahan sistem pengawasan di lembaga pengadilan, dan kepentingan pribadi (vested intrest) untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Hubungi Kami
Alamat :
Jl. Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kompleks Pengadilan Terpadu, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara
Telepon : (0431) 7110010
Fax : (0431) 7110010
E-mail : pa.manado307225@gmail.com
Kodepos : 95259
Chat dengan petugas