Oleh : Hj. RUKIJAH MADJID, S.Ag., M.H.
Dalam suatu perkawinan semua orang menghendaki kehidupan rumah tangga yang bahagia, kekal, dan sejahtera, sesuai dengan tujuan dari perkawinan yang terdapat dalam UU No.1 tahun 1974. Akan tetapi, tidak semua orang dapat membentuk suatu keluarga yang dicita-citakan tersebut, dikarenakan kehidupan berumah tangga tidak lepas dari gejolak gejolak yang ada, jika gejolak tersebut tidak dapat dihindarkan maka terjadi sebuah pemutusan tali pernikahan atau biasa yang disebut dengan perceraian., baik cerai mati, cerai talaq, maupun cerai atas putusan hakim.[1] Indonesia sendiri telah terdapat hukum nasional yang mengatur dalam bidang hukum perkawinan yaitu UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Aturan Pelaksanaannya PP Nomor 9 Tahun 1975. Menurut UU No.1 tahun 1974 dalam pasal 1 mendefinisikan bahwa: Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuha nan Yang Maha Esa.[2]
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) anak belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin.UU No 1 Tahun 1974 tidak lugas mengatur mengenai kapan seorang digolongkan sebagai anak. Secara tersirat dalam Pasal 6 Ayat 2 yang menyatakan bahwa syarat perkawinan bagi seorang yang belum berumur 21 tahun harus mendapat izin kepada orang tuanya. Pasal 7 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa minimal usia anak dapat kawin pria 19 tahun dan wanita 16 tahun[1].
08.00AM – 16.30PM
08.00AM – 17.00PM
BULAN RAMADHAN
08.00AM – 15.00PM
08.00AM – 15.30PM
Hubungi Kami
Alamat :
Jl. Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kompleks Pengadilan Terpadu, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara
Telepon : (0431) 7110010
Fax : (0431) 7110010
E-mail : pa.manado307225@gmail.com
Kodepos : 95259
Chat dengan petugas