(AKTE CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN)
Dalam setiap perkara yang diajukan, pasti terdapat hasil. Entah hasil tersebut berupa kesimpulan, maupun yang lainnya. Yang dimaksud dengan hasil disini adalah produk yang dihasilkan setelah adanya tanggapan dari pengadilan sebagai umpan balik dari pengajuan perkara.
Produk pengadilan sendiri bermacam-macam. Meskipun secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang.
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
SYARAT PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN :
PERSYARATAN PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTE CERAI
Hubungi Kami
Tautan Web Pusat
Tautan Web Wilayah PTA
Tautan Web Daerah
Alamat Kantor Pengadilan Agama Manado
Telepon : (0431) 864290
Fax : (0431) 864290
Email : pa.manado307225@gmail.com
Kode Pos : 95259
Pengadilan Agama Manado
Pengadilan Agama Kotamobagu
Pengadilan Agama Bitung
Pengadilan Agama Tondano
Pengadilan Agama Amurang
Pengadilan Agama Tahuna
Pengadilan Agama Lolak
Pengadilan Agama Boroko
Pengadilan Agama Bolaang Uki
Pengadilan Agama Tutuyan
Pemerintah Kota Manado
Kejaksaan Negeri Manado
Pengadilan Negeri Manado
Polda Sulawesi Utara
Kemenag Kota Manado