• Beranda
  • Artikel
  • SENGKETA HARTA BERSAMA TERHADAP PERKAWINAN BAWAHTANGAN (SIRI) DALAM LINGKUP BADAN PERADILAN AGAMA (Senja Pratama Ngatmin, S.H.)

SENGKETA HARTA BERSAMA TERHADAP PERKAWINAN BAWAHTANGAN (SIRI) DALAM LINGKUP BADAN PERADILAN AGAMA (Senja Pratama Ngatmin, S.H.)

Oleh : Senja Pratama Ngatmin, S.H.)

    Pernikahan bawah tangan (nikah siri) di kalangan masyarat yang beragama islam masih menjadi fenomena yang dijumpai dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di satu sisi, perkawinan tersebut dipandang sah menurut agama apabila memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan. Namun di sisi lain, ketiadaan pencatatan perkawinan sering menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama ketika hubungan rumah tangga berakhir dan muncul tuntutan atas hak-hak keperdataan para pihak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana Peradilan Agama dapat memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak dalam sengketa yang timbul dari perkawinan yang tidak tercatat. Artikel ini mengkaji penyelesaian sengketa harta bersama terhadap perkawinan bawah tangan (siri) dalam lingkup badan peradilan agama dengan menelaah berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepastian hukum dalam perkawinan serta urgensi perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga dalam menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga.

Selengkapnya…

Tulis Disini….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cari Disini
@pa.manado
Instagram Post
Recent Post PA Manado
Penilaian Website Pengadilan Agama Manado Kelas I.A
Sangat Bagus
Bagus
Cukup Bagus
Kurang Bagus
Jam Kerja
  • Senin – Kamis  :

08.00AM – 16.30PM

  • Jum’at              :

08.00AM – 17.00PM

BULAN RAMADHAN

  • Senin – Kamis  :

08.00AM – 15.00PM

  • Jum’at            :

08.00AM – 15.30PM

Theme Design || IT PA-Manado 2024