Oleh : Senja Pratama Ngatmin, S.H.)
Pernikahan bawah tangan (nikah siri) di kalangan masyarat yang beragama islam masih menjadi fenomena yang dijumpai dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di satu sisi, perkawinan tersebut dipandang sah menurut agama apabila memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan. Namun di sisi lain, ketiadaan pencatatan perkawinan sering menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama ketika hubungan rumah tangga berakhir dan muncul tuntutan atas hak-hak keperdataan para pihak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana Peradilan Agama dapat memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak dalam sengketa yang timbul dari perkawinan yang tidak tercatat. Artikel ini mengkaji penyelesaian sengketa harta bersama terhadap perkawinan bawah tangan (siri) dalam lingkup badan peradilan agama dengan menelaah berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepastian hukum dalam perkawinan serta urgensi perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga dalam menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga.
Tulis Disini….
08.00AM – 16.30PM
08.00AM – 17.00PM
BULAN RAMADHAN
08.00AM – 15.00PM
08.00AM – 15.30PM
Hubungi Kami
Alamat :
Jl. Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kompleks Pengadilan Terpadu, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara
Telepon : (0431) 7110010
Fax : (0431) 7110010
E-mail : info@pa-manado.go.id
Kodepos : 95259
Chat dengan petugas